Proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Mengapa
harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap
manusia mempunyai keinginan dan terkadang kala keinginan itu berbeda-beda.
Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan
keinginan-keinginan tersebut, hal yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya
kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan
hidup. Peraturan hidup itu disebut norma
Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum
sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1
ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum
yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai
negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan,
dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai
dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang
berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan
yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal
22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undang-undang tidak hanya
mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku. Peraturan perundang-undangan menurut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis. Namun hukum tertulis dalam kehidupan saat
ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun
demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu
hukum yang mengikat masyarakat. Contoh bentuk peraturan perundang-undangan
misalnya, tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan
Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.
Bagaimanakah Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan?
Peraturan perundang-undangan yang telah
disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12
Tahun 2011 di atas, secara lebih jelas sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Karena
sebagai hukum dasar, UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan
ketentuan yang harus di taati. Sebagai hukum dasar, UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum
tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara
historis, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat
pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai
lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan
MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan
ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota
majelis. Dan nengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat
dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.
3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan yang sederajat. DPR
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang,
berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun,
kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden.
Proses
pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.
a.
DPR
mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
b.
Presiden
menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
c.
Apabila
disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang
disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Proses
pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut.
a.
DPD
mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
b.
DPR
membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat
kelengkapan DPR.
c.
DPR
mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden. Presiden
menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
d.
Apabila
disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang
disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Perppu
diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3) yang memuat ketentuan sebagai
berikut.
a.
Presiden
berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
b.
Perppu
harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
c.
Apabila
Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.
d.
Apabila
Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan
yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal
5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana
kepala pemerintahan.
Tahapan
penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.
a.
Tahap
perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh ke-menterian
dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
b.
Tahap
penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antar kementerian dan/atau
lembaga pemerintah bukan kementerian.
c.
Tahap
penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD
1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan
dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.
a.
Pembentukan
panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah non-kementerian oleh
pengusul.
b.
Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Per-aturan Presiden
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
c.
Pengesahan
dan penetapan oleh presiden.
6.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah
per-atur an perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan
persetujuan bersama gubernur.
Perda dibuat dengan untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga dibuat dalam rangka
melaksanakan kebutuhan daerah.
Perda tidak boleh ber tentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.
a.
Rancangan
Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b.
Apabila
rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai
berikut.
1) DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda
kepada gubernur secara tertulis.
2) DPRD Provinsi bersama gubernur membahas
Rancangan perda Provinsi.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama,
Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.
Apabila
rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
1)
Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2) DPRD
Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
3)
Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur
menjadi Perda Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.
Proses
penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai
berikut.
a.
Rancangan
Perda Kabupaten/Kota dapat di-usulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau
bupati/walikota.
b.
Apabila
rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai
berikut.
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan ran-cangan
perda kepada bupati/wali kota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati /walikota
membahas Rancang an Perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila memperoleh persetujuan ber sama,
Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Apabila
rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai
berikut.
1) Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perda
kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota
membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Sebagai kesimpulan mekanisme ataupun proses penyusunan perundang-undangan yakni dilakukan dengan melalui proses kelembagaan negara sehingga dapat disimpulkan urutan Proses penyusunan Undang-undang di Indonesia
1. |
RUU dari presiden |
2. |
RUU dari DPR RI |
3. |
RUU dari DPD RI |
4. |
Dua tingkat pembicaraan |
5. |
Disetujui DPR RI |
6. |
Ditanda tangani Presiden |
7. |
Undang-undang |
Demikian ulasan materi terkait Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, semoga bermanfaat