Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)

 



Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)


Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII

Oleh : Asep Jamaludin, S.Sos

Referensi : UU No. 12 Tahun 2011 & berbagai sumber yang terkait

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai dengan tahun 2017, sudah terdapat 214 Perppu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden.

Dasar Hukum dalam UUD 1945

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

Ihwal tersebut juga dipertegas melalui penjelasan Pasal 22 dalam UUD 1945 yang berbunyi:

"Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat."

Sementara UUD 1945 sudah mengalami empat kali amendemen, Pasal 22 yang mengatur Perppu ini tidak pernah mengalami perubahan

Sejarah

Konsep mengenai Perppu pertama kali ditemukan dalam Rantjangan Permulaan dari Undang-Undang Dasar Negeri Indonesia yang disusun oleh Soepomo, Soebardjo, dan Maramis pada 4 April 1942. Dalam Pasal 5 disebut, dalam keadaan berbahaya, Kepala Negeri dapat membuat "aturan-aturan Pemerintah sebagai gantinya undang-undang".

Istilah "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang" sendiri pertama kali disebut dalam Draf UUD yang dicantumkan dalam Rapat Panitia Hukum Dasar tanggal 13 Agustus 1945, yang kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang Besar PPKI pada 18 Agustus 1945.

Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara 1950, istilah Perpu diganti menjadi Undang-Undang Darurat. Dalam Konstitusi RIS, UU Darurat diatur dalam Pasal 139 dan Pasal 140, sementara dalam UUD Sementara 1950, UU Darurat diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 97.

Dengan kembalinya konstitusi negara menjadi UUD 1945 pada 1959, istilah UU Darurat dikembalikan menjadi Perpu, dengan peraturan perundang-undangan yang sama seperti pada awal berlakunya UUD 1945. Namun, berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR-GR tanggal 20 Agustus 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan Negara, Perpu ditempatkan dalam hierarki yang berbeda dengan Undang-Undang, yaitu di bawah Peraturan Pemerintah.

Hierarki Perpu dikembalikan seperti UUD 1945 setelah MPR Sementara mengeluarkan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan RI. Dalam TAP MPRS tersebut, Perpu diletakkan dalam hierarki yang setara dengan Undang-Undang. Hierarki tersebut sempat berubah saat Tap MPR Nomor III/MPR/2000 mengesahkan hierarki Perpu tepat berada di bawah Undang-Undang, namun dikembalikan lagi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Undang-Undang yang berlaku mengenai tata hierarki undang-undang di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf c, Perpu memiliki hierarki yang setara dengan Undang-Undang.

Mekanisme Perppu

Perppu memiliki tingkat kekuatan hukum dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang.

Perppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.

Jika Perppu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

Sementara itu, Perpu merupakan produk hukum yang sah sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Secara formal, Perpu adalah peraturan pemerintah, bukan Undang-undang. Tetapi secara substansial, meteri Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang ,Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa : Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Perlu ditegaskan bahwa Perpu sendiri berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 sama dengan Undang-undang. Namun menurut saya Perpu sendiri berbeda dengan Undang-undang karena substansi atau muatan materi tersebut dalam pengajuannya tidak sama. Perpu sendiri dibuat dan lahir karena keadaan genting yang memaksa lahirnya Perpu tersebut, jika tidak terdapat keadaan genting maka Perpu tersebut tidak lahir. Jika ditinjau dari masa berlaku Perpu tersebut juga tidak lama karena harus menunggu kepastian DPR pada masa sidang selanjutnya. Lain halnya dengan Undang-Undang yang berdasarkan pembentukannya setelah Perpu tersebut disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang.dan juga Undang-undang tingkatannya lebih tinggi dibandingkan dengan Perpu itu sendiri. Selain itu ketentuan UUD NRI Tahun 1945 tentang hak presiden menafsirankan keadaan darurat dan kegetingan memaksa bukan merupakan hak tanpa batas. Hak mengeluarkan perpu (atau bahkan Dekrit) tanpa batas akan menjadikan bangsa Indonesia berjalan mundur. Kembali lagi dalam hal ini Presiden mempunyai kekuasaan di bidang peraturan perundang-undangan yang bervariasi, yaitu kekuasaan legislatif artinya Presiden mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, kekuasaan reglementer artinya membentuk peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang atau menjalankan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan terakhir kekuasaan eksekutif yang didalamnya mengandung kekuasaan pengaturan dengan keputusan Presiden.


Post a Comment

Budayakan Komentar Santun, Budayakan Rasa Terima Kasih

Previous Post Next Post