Peraturan daerah dan proses penyusunan
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011
U 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan pelaksanaan dari
perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup
materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi
mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), yaitu antara lain :
a. Materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak
yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu
kepastian hukum;
a. Teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;
b. Terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan
perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
dan
c. Penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam
tiap bab sesuai dengan sistematika.
Materi
muatan baru dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389), yaitu :
a. Penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya
ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Perluasan cakupan perencanaan Peraturan
Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga
perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-
undangan lainnya;
c. Pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan
dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e. Pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan
Perundang- undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; dan
a. Penambahan teknik
penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.
Sistematisasi
materi pokok dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan adalah:
a. Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. Jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan
Perundang-undangan;
c. Perencanaan Peraturan Perundang-undangan;
d. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
e. Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang;
f. Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
g. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan;
h. Penyebarluasan;
i. Partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
j. dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai
pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.
Selain
hal diatas dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undanganjuga dilakukan penyempurnaan teknik penyusunan
Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran
II. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas
dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan
Perundang-undangan, termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.
Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disahkan
Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 12 Agustus
2011. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Patrialis Akbar pada tanggal 12
Agustus 2011 di Jakarta.
Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan diundangkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234
How To Play Baccarat – How To Play & Win - Febcasino
ReplyDeleteHow to Play Baccarat – How 1xbet korean To Play & Win. Introduction · You will learn how to play baccarat with this game. 바카라 · How to Play Baccarat · 샌즈카지노 Baccarat