Peraturan daerah dan proses penyusunan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011

 

Peraturan daerah dan proses penyusunan 

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011


U 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), yaitu antara lain :


a.   Materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum;

a.     Teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;

b. Terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan

c.    Penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai dengan sistematika.


Materi muatan baru dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), yaitu :


a.   Penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.  Perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang- undangan lainnya;

c.     Pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d.   Pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

e.   Pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang- undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan

a.    Penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.


Sistematisasi materi pokok dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah:


a.   Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

b.   Jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan;

c.    Perencanaan Peraturan Perundang-undangan;

d.    Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;

e.  Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang;

f.  Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

g.   Pengundangan Peraturan Perundang-undangan;

h.    Penyebarluasan;

i.     Partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

j.    dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.


Selain hal diatas dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganjuga dilakukan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan, termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.


Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2011. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Patrialis Akbar pada tanggal 12 Agustus 2011 di Jakarta.


Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diundangkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234

1 Comments

Budayakan Komentar Santun, Budayakan Rasa Terima Kasih

  1. How To Play Baccarat – How To Play & Win - Febcasino
    How to Play Baccarat – How 1xbet korean To Play & Win. Introduction · You will learn how to play baccarat with this game. 바카라 · How to Play Baccarat · 샌즈카지노 Baccarat

    ReplyDelete
Previous Post Next Post