ISLAM POLITIK
Aspek politik dari Islam berasal dari Qur'an,
dan Sunnah
(ucapan dan perilaku Nabi Muhammad), sejarah
Muslim, dan elemen gerakan politik baik di
dalam ataupun di luar Islam.
Konsep politik tradisional
dalam Islam
antara lain kepemimpinan oleh penerus Nabi, yang disebut sebagai Khalifah
(jika dalam ajaran Syiah
disebut sebagai Imamah); pentingnya mengikuti hukum Syariah;
kewajiban bagi pemimpin untuk berkonsultasi dengan dewan Syura
dalam memerintah negara; dan kewajiban menggulingkan pemimpin yang tidak adil.[1]
Perubahan luar biasa
terjadi di Dunia Islam, ketika Kekalifahan Utsmanniyah Turki
runtuh dan dibubarkan pada 1924.[2]
Selama abad ke-19 dan ke-20, tema umum dalam politik Islam adalah perlawanan
terhadap imperialisme Barat, dan
penerapan hukum syariah dengan cara
apapun, baik secara demokratis maupun secara
perjuangan
militer. Kekalahan tentara Arab dalam Perang
Enam Hari, berakhirnya Perang
Dingin dan runtuhnya Uni
Soviet dan komunisme sebagai
alternatif, telah meningkatkan daya tarik gerakan-gerakan Islam, seperti Islamisme,
Fundamentalisme
Islam dan Demokrasi Islam,
khususnya dalam konteks ketidakpuasan terhadap kepemimpinan sekuler
di Dunia
Islam.
Sejarah
Asal mula Islam sebagai
gerakan politik telah dimulai sejak zaman nabi Muhammad. Pada 622 M, sebagai pengakuan atas klaim
kenabiannya, Muhammad diundang untuk memimpin kota Medinah. Pada saat itu dua kaum yang menguasai kota; Arab
Bani Aus dan Bani Khazraj, berselisih. Warga Medinah
menganggap Muhammad sebagai orang luar yang netral, adil, dan imparsial,
diharapkan dapat mendamaikan konflik ini. Muhammad dan pengikutnya hijrah ke
Medinah, di mana Muhammad menyusun Piagam Madinah. Dokumen ini mengangkat Muhammad sebagai
pemimpin kota sekaligus mengakuinya sebagai rasul Allah. Hukum yang diterapkan Muhammad
pada saat berkuasa berdasarkan Quran dan Sunnah (perilaku yang
dicontohkan Muhammad), yang kemudian dianggap kaum Muslim sebagai Syariah atau hukum Islam, yang kini ingin ditegakkan oleh
gerakan Islam hingga kini. Muhammad mendapatkan banyak pengikut dan membentuk
tentara. Pengaruhnya kemudian meluas dan menaklukkan kota asalnya Mekkah, dan kemudian menyebar ke seluruh Jazirah Arab berkat kombinasi diplomasi dan penaklukan
militer.
Kini, banyak gerakan Islamisme atau Partai Islam
tumbuh di kebanyakan negara Demokrasi Islam atau negara dengan mayoritas berpenduduk
Muslim. Banyak pula kelompok Islam militan yang beroperasi di beberapa bagian
dunia. Istilah kontroversial Islam
fundamentalis juga disebutkan oleh beberapa non-Muslim untuk
menggambarkan aspirasi keagamaan dan politik dari kelompok Islam militan.
Kini, istilah demokrasi Islam dan fundamentalisme Islam, kerap tercampur aduk
dalam beraneka ragam kelompok yang mengatasnamakan Islam dan memperjuangkan
gerakan Islam, yang masing-masing memiliki sejarah, ideologi, dan konteks
yang beraneka ragam pula.
Negara Islam di Medinah
Piagam Madinah disusun oleh Muhammad, nabi dalam agama Islam. Piagam ini mengandung
kesepakatan formal antara Muhammad dengan berbagai suku dan kaum berpengaruh
yang menghuni Yathrib (kemudian dinamai Medinah), termasuk di antaranya kaum Muslim, Yahudi, Kristen[3] dan kaum Pagan.[4][5] Konstitusi ini membentuk dasar hukum pertama Negara Islam. Dokumen ini disusun dengan perhatian khusus
untuk mengakhiri ketegangan dan konflik antar suku dan kaum (klan), terutama
antara Banu Aus dan Bani Khazraj di Medinah. Hukum ini mencakup sekian banyak
hak dan kewajiban bagi komunitas Muslim, Yahudi, Kristen, dan Pagan di
Medinah, dan mempersatukannya dalam satu komunitas yang disebut Ummah.[6]
|
|
|
Referensi
1.
Abu
Hamid al-Ghazali dikutip dalam Mortimer, Edward, Faith and
Power: The Politics of Islam, Vintage Books, 1982, p.37
2.
Feldman, Noah, Fall and Rise of the Islamic State, Princeton
University Press, 2008, p.2
3.
R. B. Serjeant, "Sunnah Jāmi'ah, pacts with the Yathrib Jews, and
the Tahrīm of Yathrib: analysis and translation of the documents comprised in
the so-called 'Constitution of Medina'", Bulletin of the School of
Oriental and African Studies (1978), 41: 1-42, Cambridge University Press.
4.
See:
§
Reuven Firestone, Jihād: the origin of holy war in Islam (1999)
p. 118;
§
"Muhammad", Encyclopedia of Islam Online
5.
Watt. Muhammad at Medina and R. B. Serjeant "The Constitution of Medina." Islamic Quarterly 8 (1964) p.4.
6.
Serjeant (1978), page 4.
|
Tags
ISLAM POLITIK