Tata Urutan Perundang-Undangan dalam Masyarakat Indonesia (Materi PKn Kelas 8 Pertemuan 12)

 

Pengertian Peraturan Perundang-undangan


Dalam kesempatan ini, penulis hendak menyampaikan kepada pembaca mengenai kedudukan tata urutan perundang-undangan di Indonesia. namun, sebelum kita lebih jauh membahas hal tersebut, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu apa itu peraturan perundang-undangan.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata peraturan memiliki arti yaitu tataan, petunjuk, kaidah yang dibuat untuk mengatur, sedangkan perundang-undangan ialah segala hal yang bertalian dengan ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai sifat mengikat ke dalam dan ke luar. Berdasarkan kedua pengertian ini, maka kita dapat menyimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan ialah segala kaidah tertulis yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara atau pun pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat secara umum.

Kedudukan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dalam Masyarakat

Setelah mengetahui pengertian peraturan perundang-undangan, maka kita dapat menyadari pentingnya keberadaan peraturan perundang-undangan sebagai pemersatu standar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga ketertiban dan keamanan dapat terwujud.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki banyak penduduk dengan berbagai pemikirannya. Maka dari itu, dibentuklah suatu peraturan perundang-undangan. Sudah menjadi salah satu kewajiban warga negara untuk mengetahui peraturan perundang-undangan dan kedudukan tata urutannya dalam masyarakat.

Kedudukan tata urutan peraturan perundang-undangan dalam masyarakat diatur berdasarkan asas ‘lex superiori derogat legi inferiori’. Arti dari asas ini ialah hukum yang ada di atas dapat mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang kedudukannya ada di bawahnya. Nah, berikut ini penjelasan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan dalam masyarakat berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan:

1. Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 ialah dasar hukum atau konstitusi dalam dunia hukum di Indonesia. hal ini dikarenakan salah satu hubungan UUD 1945 berdasarkan sejarah NKRI, yaitu UUD 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila. Seperti yang kita ketahui bersama, Pancasila ialah dasar negara yang menjadi dasar bagi setiap hal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, setiap peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengannya.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah salah satu bentuk putusan yang dibuat oleh MPR yang berisi tentang hal-hal yang bersifat beschikking atau penetapan. Karena ia merupakan ketetapan, maka kekuatan hukum dari Tap MPR ialah mengikat ke dalam dan ke luar. Saat ini terdapat 139 Ketetapan MPR dan MPRS yang dikelompokkan ke dalam enam pasal atau kategori sesuai dengan materi dan status hukumnya.

3. Undang-Undang / Perpu

Undang-Undang atau UU ialah peraturan perundang-undangan yang disusun oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan persetujuan bersama presiden. Penyusunan UU ini merupakan salah satu fungsi DPR menurut UUD 1945 Materi yang dimuat di dalam UU ialah mengatur lebih lanjut ketentuan di dalam UUD 1945 seperti HAM, keuangan negara dan lain sebagainya. Selain itu, UU juga mengatur setiap ketentuan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Sementara itu, Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU ialah peraturan yang ditetapkan Presiden dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa. Materi yang diatur pun sama dengan materi dalam UU.

4. Peraturan Pemerintah

PP ialah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dan materi yang dimuat di dalam PP ialah materi yang diamanatkan oleh UU untuk melaksanakan ketentuan di dalam UU.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden atau Perpres ialah peraturan perundang-undangan yang dibuat atau disusun oleh presiden. Ada pun materi yang dimuat dalam peraturan ini ialah materi yang diperintahkan oleh UU atau juga materi untuk menjelaskan pelaksanaan peraturan pemerintah.

6. Peraturan Daerah

Peraturan daerah atau biasa dikenal dengan Perda ialah peraturan perundang-undangan yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama dari kepala daerah (dapat dilakukan oleh gubernur, bupati, atau walikota).

Materi yang dimuat di dalam perda ialah seluruh materi yang diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan asas tugas pembantuan, menampung kondisi khusus dari daerah, dan penjabaran lebih lanjut dari hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. contoh dari peraturan daerah yang menampung kekhususan daerah ialah Qanun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi kedudukan tata urutan perundang-undangan dalam masyarakat  yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu peraturan perundang-undangan dan bagaimana kedudukannya di tengah masyarakat. Perlu kita pahami bersama bahwa adanya peraturan perundang-undangan dan kedudukannya dalam masyarakat merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.

Post a Comment

Budayakan Komentar Santun, Budayakan Rasa Terima Kasih

Previous Post Next Post