Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Dalam kesempatan ini, penulis hendak menyampaikan kepada pembaca mengenai kedudukan tata urutan perundang-undangan di Indonesia. namun, sebelum kita lebih jauh membahas hal tersebut, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu apa itu peraturan perundang-undangan.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata peraturan memiliki
arti yaitu tataan, petunjuk, kaidah yang dibuat untuk mengatur, sedangkan
perundang-undangan ialah segala hal yang bertalian dengan ketentuan dan
peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai sifat mengikat ke
dalam dan ke luar. Berdasarkan kedua pengertian ini, maka kita dapat
menyimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan ialah segala kaidah tertulis
yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara atau pun pejabat yang berwenang
dan bersifat mengikat secara umum.
Kedudukan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan dalam Masyarakat
Setelah mengetahui pengertian peraturan perundang-undangan, maka
kita dapat menyadari pentingnya keberadaan peraturan perundang-undangan sebagai
pemersatu standar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga ketertiban
dan keamanan dapat terwujud.
Seperti yang telah disebutkan
sebelumnya, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki banyak penduduk
dengan berbagai pemikirannya. Maka dari itu, dibentuklah suatu peraturan
perundang-undangan. Sudah menjadi salah satu kewajiban warga negara untuk mengetahui peraturan perundang-undangan dan
kedudukan tata urutannya dalam masyarakat.
Kedudukan tata urutan peraturan
perundang-undangan dalam masyarakat diatur berdasarkan asas ‘lex superiori
derogat legi inferiori’. Arti dari asas ini ialah hukum yang ada di atas
dapat mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang kedudukannya ada di bawahnya.
Nah, berikut ini penjelasan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan
dalam masyarakat berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan:
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 ialah dasar hukum atau
konstitusi dalam dunia hukum di Indonesia. hal ini dikarenakan salah satu hubungan UUD 1945 berdasarkan sejarah NKRI,
yaitu UUD 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila. Seperti yang kita ketahui
bersama, Pancasila ialah dasar negara yang menjadi dasar bagi setiap hal dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, setiap peraturan
perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan
dengannya.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah salah satu bentuk
putusan yang dibuat oleh MPR yang berisi tentang hal-hal yang bersifat
beschikking atau penetapan. Karena ia merupakan ketetapan, maka kekuatan hukum
dari Tap MPR ialah mengikat ke dalam dan ke luar. Saat ini terdapat 139
Ketetapan MPR dan MPRS yang dikelompokkan ke dalam enam pasal atau kategori
sesuai dengan materi dan status hukumnya.
3. Undang-Undang / Perpu
Undang-Undang atau UU ialah peraturan
perundang-undangan yang disusun oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan
persetujuan bersama presiden. Penyusunan UU ini merupakan salah satu fungsi DPR menurut UUD 1945 Materi yang dimuat di dalam UU ialah
mengatur lebih lanjut ketentuan di dalam UUD 1945 seperti HAM, keuangan negara
dan lain sebagainya. Selain itu, UU juga mengatur setiap ketentuan yang
diamanatkan oleh UUD 1945.
Sementara itu, Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
ialah peraturan yang ditetapkan Presiden dalam hal terjadi kegentingan yang
memaksa. Materi yang diatur pun sama dengan materi dalam UU.
4. Peraturan Pemerintah
PP ialah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
presiden dan materi yang dimuat di dalam PP ialah materi yang diamanatkan oleh
UU untuk melaksanakan ketentuan di dalam UU.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden atau Perpres ialah peraturan
perundang-undangan yang dibuat atau disusun oleh presiden. Ada pun materi yang
dimuat dalam peraturan ini ialah materi yang diperintahkan oleh UU atau juga
materi untuk menjelaskan pelaksanaan peraturan pemerintah.
6. Peraturan Daerah
Peraturan daerah atau biasa dikenal dengan Perda ialah peraturan
perundang-undangan yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama dari kepala daerah (dapat dilakukan oleh gubernur, bupati,
atau walikota).
Materi yang dimuat di dalam perda ialah seluruh materi yang
diperlukan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan asas tugas pembantuan,
menampung kondisi khusus dari daerah, dan penjabaran lebih lanjut dari hierarki
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. contoh dari peraturan daerah
yang menampung kekhususan daerah ialah Qanun di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Uraian yang telah disampaikan di atas
merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi kedudukan tata urutan
perundang-undangan dalam masyarakat yang dapat penulis sampaikan kepada
pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini
pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu peraturan perundang-undangan
dan bagaimana kedudukannya di tengah masyarakat. Perlu kita pahami bersama
bahwa adanya peraturan perundang-undangan dan kedudukannya dalam masyarakat
merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada
kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah
pembaca dalam menjalani hidup.